Fiqih Empat Mazhab
(Syaikh al-'Allamah Muhammad bin 'Abdurrahman ad-Dimasyqi)
Hasyimi
Hasyimi
Buku dengan tebal 512 halaman yang saya punya ini sampai pada cetakan ke 14 di bulan Februari 2013. Tidak terlalu tebal dan juga tidak terlalu tipis, dengan hard cover yang nyaman dipegang.
Pembahasan di dalamnya beragam tanpa pengelompokan tema, jadi tiap bab berurutan tanpa ada bab induknya.
Pembahasan yang diberikan singkat, tapi sayangnya tidak ada penjelasan istilah, dan mungkin lebih baik lagi jika ada indeks, untuk lebih memudahkan membacanya.
Kadang ada beberapa istilah yang digunakan yang saya tidak mengerti, jadi terpaksa mencari referensi lain.
Tulisannya berukuran sedang nyaman dibaca dan setiap nama para imam dicetak tebal, untuk membedakan pendapat masing2 imam, dan sub bab juga ditulis tebal agar lebih mudah membacanya.
Pembahasan yang diberikan mulai dari bersuci, shalat, haji, riba, barang-barang yang boleh dan tidak boleh diperjualbelikan, anak yang ditemukan di jalan, sumpah, penyusuan, pemeliharaan anak, Penolakan bahaya, serta pertanggungan pemilik binatang dan binatangnya, pembagian, persaksian, dll.
Buku seperti ini menurut saya penting dimiliki untuk pegangan masalah sehari-hari.
Salah satu kutipan di dalam buku :
Para imam mujtahid sepakat bahwa barang dagangan wajib dizakati. Sementara itu, Dawud berpendapat : Tidak wajib zakat atas barang perniagaan.
Para imam Mazhab pun sepakat bahwa besarnya zakat yang harus dikeluarkan dari harta perdagangan adalah 2.5%.
Apabila seseorang membeli budak untuk diperdagangkan maka ia wajib membayarkan zakat fitrahnya. Demikian, menurut tiga imam mazhab. Sedangkan untuk zakat perdagangannya disyaratkan perdagangan itu sudah dimiliki genap setahun. Sedangkan Hanafi berpendapat: yang disyaratkan setahun adalah zakat fitrah.
Apabila seseorang membeli dagangan dalam jumlah kurang dari satu nisab maka sempurnanya nisab dihitung pada awal dari akhir tahun pembelian. Maliki dan Syafi'i: Sempurnanya nisab dihitung pada seluruh tahun.
Zakat bergantung pada harga barang. Demikian menurut Maliki, Hambali, dan salah satu pendapat Syafi'i yang paling kuat.
Semoga kita semua mendapat petunjuk terbaik dari Allah :)
Komentar
Posting Komentar